LANDASAN PENDIDIKAN
PANCASILA
a.
Landasan
Historis
Bangsa Indonesia terbentuk melalui
suatu proses sejarah yang cukup panjang sejak zaman kerajaan Kutai, Sriwijaya,
Majapahit sampai datangnya bangsa lain yang menjajah serta menguasai bangsa
Indonesia. Beratus – ratus tahun bangsa Indonesia dalam perjalanan hidupnya
berjuang untuk menemukan jati dirinya sebagai suatu bangsa yang merdeka,
mandiri serta memiliki suatu prinsip yang tersimpul dalam pandangan hidup serta
filsafat hidup bangsa. Setelah melalui proses yang cukup panjang dalam
perjalanan sejarah bangsa Indonesia menemukan jati dirinya, yang di dalamnya
tersimpul ciri khas, sifat, dan karakter bangsa yang berbeda dengan bangsa
lain, yang oleh para pendiri negara kita dirumuskan dalam suatu rumusan yang
sederhana namun mendalam, yang meliput lima prinsip (lima sila) yang kemudian
diberi nama Pancasila.
b.
Landasan
Kultural
Setiap bangsa di dunia dalam hidup
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara senantiasa memiliki suatu pandangan
hidup, filsafat hidup serta pegangan hidup agar tidak terombang – ambing dalam
kancah pergaulan masyarakat internasional. Setiap bangsa memiliki ciri khas
serta pandangan hidup yang berbeda dengan bangsa lain. Negara komunisme dan
liberalisme meletakan dasar filsafat negaranya pada suatu konsep pemikiran Karl
Marx.
Berbeda dengan bangsa – bangsa lain,
bangsa Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa,
bernegara, pada suatu asas kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu
sendiri. Nilai – nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam sila
– sila Pancasila bukanlah hanya merupakan suatu konseptual seseorang saja
melainkan merupakan suatu hasil karya besar bangsa Indonesia sendiri melalui
proses refleksi filosofis para pendiri negara seperti Soekarno, M.Yamin,
M.Hatta, Sepomo serta para tokoh pendiri negara lainnya.
c.
Landasan
Yuridis
Pancasila merupakan sumber hukum
pendidikan nasional, pancasila adalah mendidik warga negara akan dasar filsafat
negaranya.
d.
Beberapa
Pengertian Pancasila
Kedudukan dan fungsi Pancasila
bilamana kita kaji secara ilmiah memiliki pengertian yang luas, baik dalam
kedudukannya sebagai dasar negara, sebagai pandangan hidup bangsa, sebagai
ideologi bangsa dan negara, sebagai kepribadian bangsa bahkan dalam proses
terjadinya terdapat berbagai macam terminologi yang harus kita deskripsikan
secara objektif.
Pada suatu objek pembahasan Pancasila
akan kita jumpai berbagaimacam penekanan sesuai dengan kedudukan dan fungsi
Pancasila dan terutama berkaitan dengan kajian diakronis dalam sejarah
pembahasan dan perumusan Pancasila sejak dari nilai – nilai yang terdapat dalam
pandangan hidup bangsa sampai menjadi dasar negara bahkan sampai pada
pelaksanaannya dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia kita jumpai berbagaimacam
rumusan Pancasila yang berbeda – beda, yang dalam hal ini harus kita
deskripsikan secara objektif sesuai dengan kedudukannya serta sejarah perumusan
Pancasila itu secara objektif.
Untuk memahami Pancasila secara
kronologis baik menyangkut rumusannya maupun peristilahannya maka pengertian
Pancasila tersebut meliputi lingkup pengertian sebagai berikut:
·
Pengertian
Pancasila secara Etimologis
·
Pengertian
Pacasila secara Historis
·
Pengertian
Pancasila secara Terminologis
1. Pengertian Pancasila secara Etimologis
Sebelum kita membahas isi arti dan
fungsi Pancasila sebagai dasar negara, maka terlebih dahulu perlu dibahas asal
kata dan istilah Pancasila beserta
makna yang terkandung di dalamnya. Secara Etimologis istilah Pancasila berasal
dari Sansekerta dari India (bahasa kasta Brahmaha) adapun bahasa rakyat biasa
adalah Prakerta.
Menurut Muhammad Yamin, dalam bahasa
Sangsekerta perkataan Pancasila memiliki dua macam arti secara leksikal yaitu:
·
Panca artinya lima
·
Syila vokal i pendek artinya batu sendi, alas, atau dasar.
·
Syiila vokal i panjang artinya peraturan tingkah laku yang baik, yang
penting atau yang senonoh.
Kata – kata tersebut kemudian dalam
bahasa Indonesia terutama bahasa Jawa diartikan susila yang memiliki hubungan dengan moralitas. Secara etimologis
kata Pancasila yang dimaksudkan
adalah istilah Panca Syila dengan vokal i pendek yang
memiliki makna leksikal berbatu sendi
lima atau secara harfiah dasar yang
memiliki lima unsur. Adapun istilah Panca
Syiila dengan huruf Dewanagari i bermakna 5 aturan tingkah laku yang
penting (Yamin, 1960 : 437).
Perkataan Pancasila mula – mula
terdapat dalam kepustakaan Budha di India. Ajaran Budha bersumber pada kitab
suci Tri Pitaka, yang terdiri atas tiga macam buku besar yaitu: Sutta Pitaka,
Abhidama Pitaka dan Vinaya Pitaka. Dalam ajaran Budha terdapat ajaran moral
untuk mencapai Nirwana dengan melalui Samadhi dan setiap golongan berbeda
kewajiban moralnya. Ajaran – ajaran moral tersebut adalah sebagai berikut:
·
Dasasyiila
·
Saptasyiila
·
Pancasyiila
Ajaran Pancasyiila Budha adalah
merupakan lima aturan (larangan) aturan five moral prnciples, yang harus
ditaati dan dilaksanakan oleh para penganut biasa atau awam. Pancasyiila yang
berisi lima larangan atau pantangan itu menurut isi lengkapnya sebagai berikut:
·
Panatipada veramani sikhapadam
samadiyani artinya jangan mencabut nyawa makhluk hidup atau
dilarang membunuh.
·
Dinna dana veramani shikapadam
samadiyani artinya janganlah mengambi barang yang tidak
diberikan, maksudnya dilarang mencuri.
·
Kameshu miccahacara veramani
shikapadam samadiyani artinya janganlah berhubungan
kelamin, yang dimaksud dilarang berzina.
·
Musawada veramani sikapadam
samadiyani artinya janganlah berkata palsu, atau dilarang
berdusta.
·
Sura meraya masjja pamada tikana
veramani artinya janganlah meminum minuman yang
menghilangkan pikiran, yang dimaksud dilarang minum minuman keras (Zainal
Abidin, 1958 : 361)
Dengan maksudnya kebudayaan India ke
Indonesia melalui penyebaran agama Hindu dan Budha, maka ajaran Pancasila
Budhismepun masuk ke dalam kepustakaan Jawa, terutama pada zaman Majapahit.
Perkataan Pancasila dalam khasanah kesusastraan nenek moyang kita zaman
keemasan prabuan Majapahit di bawah raja Hayam Wuruk dan maha patih Gadjah
Mada, dapat ditemukan dalam keropak Negarakertagama, yang berupa kakawin (syair
pujian) dalam pujangga istana bernama Empu Prapanca yang selesai ditulis pada
tahun 1365, di mana dapat kita temui dalam sarga 53 bait ke 2 yang berbunyi
sebagai berikut:
·
Yatnaggegwani pancasyiila
kertasangskarbhisekaka krama yang artinya Raja
menjalankan dengan setia kelima pantangan (Pancasila), begitu pula upacara –
upacara ibadat dan penobatan – penobatan.
Begitulah perkataan Pancasila dari bahasa Sansekerta menjadi bahasa Jawa
kuno yang artinya tetap sama yang terdapat dalam zaman Majapahit . demikian
juga pada zaman Majapahit tersebut hidup berdampingan secara damai kepercaya
tradisi agama Hindu Syiwa dan agama Budha Mahayana dan campuran Tantrayana.
Dalam kehidupan tersebut setiap pemeluk agama beserta alirannya terdapat
Penghulunya (kepala urusan agama). Kepala penghulu Budha disebut Dharmadyaksa ring Kasogatan, adapun
untuk agama Syiwa disebut Dharmadyaksa
ring kasyaiwan (Slamet Mulyono, 1979 : 202).
Setelah Majapahit runtuh dan agama
Islam mulai tersebar ke seluruh Indonesia maka sisa – sisa pengaruh ajaran
moral Budha (Pancasila) masih juga dikenal di dalam masyarakat Jawa, yang
disebut dengan lima larangan atau lima pantangan moralitas yaitu
dilarang:
·
Mateni artinya membunuh
·
Maling artinya mencuri
·
Madon artinya berzina
·
Mabok artinya meminum – minuman keras atau menghisap candu
·
Main artinya berjudi
2. Pengertian Pancasila secara Historis
Proses perumusan Pancasila diawali
ketika dalam sidang BPUPKI pertama dr. Radjiman Widyodiningrat. Mengajukan
suatu masalah, khususnya akan dibahas pada sidang tersebut. Masalah tersebut
adalah tentang suatu calon rumusan dasar negara Indonesia yang akan dibentuk.
Kemudian tampilan pada sidang tersebut tiga orang pembicara yaitu Muhammad
Yamin, Soepomo dan Soekarno.
Pada tanggal 1 Juni 1945 di dalam
sidang tersebut Ir. Soekarno berpidato secara lisan (tanpa teks) mengenai calon
rumusan dasar negara Indonesia. Kemudian untuk memberi nama istilah dasar
negara tersebut Soekarno memberikan nama Pancasila
yang artinya lima dasar, hal ini menurut Soekarno atas saran dari salah
seorang temannya yaitu seorang ahli bahasa.
Pada tanggal 17 Agustus 1945
Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya. Kemudian keesokan harinya tanggal 18
Agustus 1945 disahkanlah Undang – Undang Dasar 1945 disahkanlah Undang – Undang
Dasar 1945 termasuk pembukaan UUD 1945 di mana didalamnya termuat isi perumusan
lima prinsip atau lima prinsip sebagai satu dasar negara yang diberi nama Pancasila.
Sejak saat itu perkataan Pancasila
telah menjadi bahasa Indonesia dan merupakan istilah umum. Walaupun dalam
alinea IV Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah Pancasila. Hal ini
didasarkan atas interpretasi historis terutama dalam rangka pembentukan calon
rumusan dasar negara, yang kemudian secara spontan diterima oleh peserta siding
secara bulat.
Demikianlah riwayat singkat Pancasila
baik dari segi istilahnya maupun proses perumusannya. Sampai menjadi dasar negara yang sah sebagaimana
terdapat Pembukaan UUD 1945. Adapun secara terminology historis proses
perumusan Pancasila adalah sebagai berikut:
a. Mr. Muhammad Yamin (29 Mei 1945)
Pada tanggal 29 Mei 1945 tersebut
BPUPKI mengadakan sidangnya yang pertama. Pada kesempatan ini Mr. Muhammad
Yamin mendapat kesempatan yang pertama untuk mengemukan pemikirannya tentang
dasar negara di hadapan siding lengkap Badan Penyelidik. Pidato Mr. Muh Yamin
itu berisikan lima asas dasar negara Indonesia Merdeka yang diidam - idamkan sebagai berikut:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Setelah berpidato beliau juga
menyampaikan usul tertulis mengenai rancangan UUD Republik Indonesia. Di dalam
Pembukaan dari rancangan UUD tersebut tercantum rumusan lima asas dasar negara
yang rumusannya adalah sebagai berikut:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangaan persatuan Indonesia
3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4. Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Perlu diketahui bahwa dalam
kenyataannya terdapat rumusan yang berbeda di antara rumusan dalam isi
pidatonya dengan usulannya secara tertulis maka bukti sejarah tersebut harus
dimaklumin.
b. Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
Pada tanggal 1 Juni 1945 tersebut
Soekarno mengucapkan pidatonya di hadapan sidang Badan Penyelidik. Dalam pidato
tersebut diajukan oleh Soekarno secara lisan usulan lima asas sebagai dasar
negara Indonesia yang akan dibentuknya, yang rumusannya adalah sebagai berikut:
1. Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan
Untuk usulan tentang rumusan dasar
negara tersebut beliau mengajukan usul agar dasar negara tersebut diberi nama Pancasila yang dikatakan oleh beliau
istilah itu atas saran dari salah seorang ahli bahasa. Usulan mengenai nama Pancasila bagi dasar negara tersebut
secara bulat diterima oleh sidang BPUPKI.
Selanjutnya beliau mengusulkan bahwa
kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Tri
Sila yang rumusannya:
1. Sosio Nasional yaitu Nasionalisme dan Internasionalisme
2. Sosio Demokrasi yaitu Demokrasi dengan Kesejahteraan rakyat
3. Ketuhanan yang Maha Esa
Adapun Tri Sila tersebut masih diperas lagi menjadi Eka Sila atau satu sila yang intinya adalah gotong royong.
Pada tahun 1947 pidato Ir. Soekarno
tersebut diterbitkan dan dipublikasikan dan diberi judul Lahirnya Pancasila, sehingga dahulu pernah popular bahwa tanggal 1
Juni adalah hari lahirnya Pancasila.
c. Piagam Jakarta (22 Juni 1945)
Pada tanggal 22 Juni 1945 sembilan
tokoh nasional yang juga tokoh Dokuritu Zyunbi Tioosakay mengadakan pertemuan
untuk membahas pidato serta usul – usul mengenai dasar negara yang tealh
dikemukakan dalam sidang Badan Penyelidik. Sembilan tokoh tersebut dikenal
dengan Panitia Sembilan yang setelah
mengadakan sidang berhasil menyusun sebuah naskah piagam yang dikenal Piagam Jakarta yang didalamnya memuat
Pancasila sebagai buah hasil pertama kali disepakati oleh sidang.
Adapun rumusan Pancasila sebagaimana termuat
dalam Piagam Jakarta adalah sebagai berikut:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk –
pemeluknya
2. Kemanuasiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
3. Pengertian Pancasila secara Terminologis
Proklamasi Kemerdekaan tanggal 7
Agustus 1945 itu telah lahir melahirkan negara Republik Indonesia. Untuk
melengkapi alat – alat perlengkapan negara sebagaimana lazimnya negara – negara
yang merdeka, maka Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera
mengadakan sidang. Dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah berhasil
mengesahkan UUD negara Republik Indonesia yang dikenal dengan UUD 1945. Adapun
UUD 1945 terdiri atas dua bagian yaitu Pembukaan UUD 1945 dan pasal – pasal UUD
1945 yang berisi 37 pasal, 1 Aturan Peralihan yang terdiri atas 4 pasal dan 1
Aturan Tambahan terdiri atas 2 ayat.
Dalam bagian Pembukaan UUD 1945 yang
terdiri atas empat alinea tersebut tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan Pancasila sebagaimana
tercantum dalam pembukaan UUD 1945 inilah yang secara konstitusional sah dan
benar sebagai dasar negara Repbulik Indonesia, yang disahkan oleh PPKI yang
mewakili seluruh rakyat Indonesia.