Selasa, 12 Juni 2012

Landasan Pendidikan Pancasila


LANDASAN PENDIDIKAN PANCASILA
a.      Landasan Historis
Bangsa Indonesia terbentuk melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang sejak zaman kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit sampai datangnya bangsa lain yang menjajah serta menguasai bangsa Indonesia. Beratus – ratus tahun bangsa Indonesia dalam perjalanan hidupnya berjuang untuk menemukan jati dirinya sebagai suatu bangsa yang merdeka, mandiri serta memiliki suatu prinsip yang tersimpul dalam pandangan hidup serta filsafat hidup bangsa. Setelah melalui proses yang cukup panjang dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia menemukan jati dirinya, yang di dalamnya tersimpul ciri khas, sifat, dan karakter bangsa yang berbeda dengan bangsa lain, yang oleh para pendiri negara kita dirumuskan dalam suatu rumusan yang sederhana namun mendalam, yang meliput lima prinsip (lima sila) yang kemudian diberi nama Pancasila.
b.      Landasan Kultural
Setiap bangsa di dunia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara senantiasa memiliki suatu pandangan hidup, filsafat hidup serta pegangan hidup agar tidak terombang – ambing dalam kancah pergaulan masyarakat internasional. Setiap bangsa memiliki ciri khas serta pandangan hidup yang berbeda dengan bangsa lain. Negara komunisme dan liberalisme meletakan dasar filsafat negaranya pada suatu konsep pemikiran Karl Marx.
Berbeda dengan bangsa – bangsa lain, bangsa Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa, bernegara, pada suatu asas kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri. Nilai – nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam sila – sila Pancasila bukanlah hanya merupakan suatu konseptual seseorang saja melainkan merupakan suatu hasil karya besar bangsa Indonesia sendiri melalui proses refleksi filosofis para pendiri negara seperti Soekarno, M.Yamin, M.Hatta, Sepomo serta para tokoh pendiri negara lainnya.
c.       Landasan Yuridis
Pancasila merupakan sumber hukum pendidikan nasional, pancasila adalah mendidik warga negara akan dasar filsafat negaranya.
d.      Beberapa Pengertian Pancasila
Kedudukan dan fungsi Pancasila bilamana kita kaji secara ilmiah memiliki pengertian yang luas, baik dalam kedudukannya sebagai dasar negara, sebagai pandangan hidup bangsa, sebagai ideologi bangsa dan negara, sebagai kepribadian bangsa bahkan dalam proses terjadinya terdapat berbagai macam terminologi yang harus kita deskripsikan secara objektif.
Pada suatu objek pembahasan Pancasila akan kita jumpai berbagaimacam penekanan sesuai dengan kedudukan dan fungsi Pancasila dan terutama berkaitan dengan kajian diakronis dalam sejarah pembahasan dan perumusan Pancasila sejak dari nilai – nilai yang terdapat dalam pandangan hidup bangsa sampai menjadi dasar negara bahkan sampai pada pelaksanaannya dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia kita jumpai berbagaimacam rumusan Pancasila yang berbeda – beda, yang dalam hal ini harus kita deskripsikan secara objektif sesuai dengan kedudukannya serta sejarah perumusan Pancasila itu secara objektif.
Untuk memahami Pancasila secara kronologis baik menyangkut rumusannya maupun peristilahannya maka pengertian Pancasila tersebut meliputi lingkup pengertian sebagai berikut:
·        Pengertian Pancasila secara Etimologis
·        Pengertian Pacasila secara Historis
·        Pengertian Pancasila secara Terminologis

1.      Pengertian Pancasila secara Etimologis
Sebelum kita membahas isi arti dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara, maka terlebih dahulu perlu dibahas asal kata dan istilah Pancasila beserta makna yang terkandung di dalamnya. Secara Etimologis istilah Pancasila berasal dari Sansekerta dari India (bahasa kasta Brahmaha) adapun bahasa rakyat biasa adalah Prakerta.
Menurut Muhammad Yamin, dalam bahasa Sangsekerta perkataan Pancasila memiliki dua macam arti secara leksikal yaitu:
·        Panca artinya lima
·        Syila vokal i pendek artinya batu sendi, alas, atau dasar.
·        Syiila vokal i panjang artinya peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh.
Kata – kata tersebut kemudian dalam bahasa Indonesia terutama bahasa Jawa diartikan susila yang memiliki hubungan dengan moralitas. Secara etimologis kata Pancasila yang dimaksudkan adalah istilah  Panca Syila dengan vokal i pendek yang memiliki makna leksikal berbatu sendi lima atau secara harfiah dasar yang memiliki lima unsur. Adapun istilah Panca Syiila dengan huruf Dewanagari i bermakna 5 aturan tingkah laku yang penting (Yamin, 1960 : 437).
Perkataan Pancasila mula – mula terdapat dalam kepustakaan Budha di India. Ajaran Budha bersumber pada kitab suci Tri Pitaka, yang terdiri atas tiga macam buku besar yaitu: Sutta Pitaka, Abhidama Pitaka dan Vinaya Pitaka. Dalam ajaran Budha terdapat ajaran moral untuk mencapai Nirwana dengan melalui Samadhi dan setiap golongan berbeda kewajiban moralnya. Ajaran – ajaran moral tersebut adalah sebagai berikut:
·        Dasasyiila
·        Saptasyiila
·        Pancasyiila
Ajaran Pancasyiila Budha adalah merupakan lima aturan (larangan) aturan five moral prnciples, yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh para penganut biasa atau awam. Pancasyiila yang berisi lima larangan atau pantangan itu menurut isi lengkapnya sebagai berikut:
·        Panatipada veramani sikhapadam samadiyani artinya jangan mencabut nyawa makhluk hidup atau dilarang membunuh.
·        Dinna dana veramani shikapadam samadiyani artinya janganlah mengambi barang yang tidak diberikan, maksudnya dilarang mencuri.
·        Kameshu miccahacara veramani shikapadam samadiyani artinya janganlah berhubungan kelamin, yang dimaksud dilarang berzina.
·        Musawada veramani sikapadam samadiyani artinya janganlah berkata palsu, atau dilarang berdusta.
·        Sura meraya masjja pamada tikana veramani artinya janganlah meminum minuman yang menghilangkan pikiran, yang dimaksud dilarang minum minuman keras (Zainal Abidin, 1958 : 361)
Dengan maksudnya kebudayaan India ke Indonesia melalui penyebaran agama Hindu dan Budha, maka ajaran Pancasila Budhismepun masuk ke dalam kepustakaan Jawa, terutama pada zaman Majapahit. Perkataan Pancasila dalam khasanah kesusastraan nenek moyang kita zaman keemasan prabuan Majapahit di bawah raja Hayam Wuruk dan maha patih Gadjah Mada, dapat ditemukan dalam keropak Negarakertagama, yang berupa kakawin (syair pujian) dalam pujangga istana bernama Empu Prapanca yang selesai ditulis pada tahun 1365, di mana dapat kita temui dalam sarga 53 bait ke 2 yang berbunyi sebagai berikut:
·        Yatnaggegwani pancasyiila kertasangskarbhisekaka krama yang artinya Raja menjalankan dengan setia kelima pantangan (Pancasila), begitu pula upacara – upacara ibadat dan penobatan – penobatan.
Begitulah perkataan Pancasila  dari bahasa Sansekerta menjadi bahasa Jawa kuno yang artinya tetap sama yang terdapat dalam zaman Majapahit . demikian juga pada zaman Majapahit tersebut hidup berdampingan secara damai kepercaya tradisi agama Hindu Syiwa dan agama Budha Mahayana dan campuran Tantrayana. Dalam kehidupan tersebut setiap pemeluk agama beserta alirannya terdapat Penghulunya (kepala urusan agama). Kepala penghulu Budha disebut Dharmadyaksa ring Kasogatan, adapun untuk agama Syiwa disebut Dharmadyaksa ring kasyaiwan (Slamet Mulyono, 1979 : 202).
Setelah Majapahit runtuh dan agama Islam mulai tersebar ke seluruh Indonesia maka sisa – sisa pengaruh ajaran moral Budha (Pancasila) masih juga dikenal di dalam masyarakat Jawa, yang disebut dengan lima larangan atau lima pantangan moralitas yaitu dilarang:
·        Mateni artinya membunuh
·        Maling artinya mencuri
·        Madon artinya berzina
·        Mabok artinya meminum – minuman keras atau menghisap candu
·        Main artinya berjudi

2.      Pengertian Pancasila secara Historis
Proses perumusan Pancasila diawali ketika dalam sidang BPUPKI pertama dr. Radjiman Widyodiningrat. Mengajukan suatu masalah, khususnya akan dibahas pada sidang tersebut. Masalah tersebut adalah tentang suatu calon rumusan dasar negara Indonesia yang akan dibentuk. Kemudian tampilan pada sidang tersebut tiga orang pembicara yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.
Pada tanggal 1 Juni 1945 di dalam sidang tersebut Ir. Soekarno berpidato secara lisan (tanpa teks) mengenai calon rumusan dasar negara Indonesia. Kemudian untuk memberi nama istilah dasar negara tersebut Soekarno memberikan nama Pancasila yang artinya lima dasar, hal ini menurut Soekarno atas saran dari salah seorang temannya yaitu seorang ahli bahasa.
Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya. Kemudian keesokan harinya tanggal 18 Agustus 1945 disahkanlah Undang – Undang Dasar 1945 disahkanlah Undang – Undang Dasar 1945 termasuk pembukaan UUD 1945 di mana didalamnya termuat isi perumusan lima prinsip atau lima prinsip sebagai satu dasar negara yang diberi nama Pancasila.
Sejak saat itu perkataan Pancasila telah menjadi bahasa Indonesia dan merupakan istilah umum. Walaupun dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah Pancasila. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis terutama dalam rangka pembentukan calon rumusan dasar negara, yang kemudian secara spontan diterima oleh peserta siding secara bulat.
Demikianlah riwayat singkat Pancasila baik dari segi istilahnya maupun proses perumusannya. Sampai  menjadi dasar negara yang sah sebagaimana terdapat Pembukaan UUD 1945. Adapun secara terminology historis proses perumusan Pancasila adalah sebagai berikut:
a.      Mr. Muhammad Yamin (29 Mei 1945)
Pada tanggal 29 Mei 1945 tersebut BPUPKI mengadakan sidangnya yang pertama. Pada kesempatan ini Mr. Muhammad Yamin mendapat kesempatan yang pertama untuk mengemukan pemikirannya tentang dasar negara di hadapan siding lengkap Badan Penyelidik. Pidato Mr. Muh Yamin itu berisikan lima asas dasar negara Indonesia Merdeka yang diidam -  idamkan sebagai berikut:
1.      Peri Kebangsaan
2.      Peri Kemanusiaan
3.      Peri Ketuhanan
4.      Peri Kerakyatan
5.      Kesejahteraan Rakyat
Setelah berpidato beliau juga menyampaikan usul tertulis mengenai rancangan UUD Republik Indonesia. Di dalam Pembukaan dari rancangan UUD tersebut tercantum rumusan lima asas dasar negara yang rumusannya adalah sebagai berikut:
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kebangaan persatuan Indonesia
3.      Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4.      Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Perlu diketahui bahwa dalam kenyataannya terdapat rumusan yang berbeda di antara rumusan dalam isi pidatonya dengan usulannya secara tertulis maka bukti sejarah tersebut harus dimaklumin.
b.      Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
Pada tanggal 1 Juni 1945 tersebut Soekarno mengucapkan pidatonya di hadapan sidang Badan Penyelidik. Dalam pidato tersebut diajukan oleh Soekarno secara lisan usulan lima asas sebagai dasar negara Indonesia yang akan dibentuknya, yang rumusannya adalah sebagai berikut:
1.      Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia
2.      Internasionalisme atau Perikemanusiaan
3.      Mufakat atau Demokrasi
4.      Kesejahteraan sosial
5.      Ketuhanan yang berkebudayaan
Untuk usulan tentang rumusan dasar negara tersebut beliau mengajukan usul agar dasar negara tersebut diberi nama Pancasila yang dikatakan oleh beliau istilah itu atas saran dari salah seorang ahli bahasa. Usulan mengenai nama Pancasila bagi dasar negara tersebut secara bulat diterima oleh sidang BPUPKI.
Selanjutnya beliau mengusulkan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Tri Sila yang rumusannya:
1.      Sosio Nasional yaitu Nasionalisme dan Internasionalisme
2.      Sosio Demokrasi yaitu Demokrasi dengan Kesejahteraan rakyat
3.      Ketuhanan yang Maha Esa
Adapun Tri Sila tersebut masih diperas lagi menjadi Eka Sila atau satu sila yang intinya adalah gotong royong.
Pada tahun 1947 pidato Ir. Soekarno tersebut diterbitkan dan dipublikasikan dan diberi judul Lahirnya Pancasila, sehingga dahulu pernah popular bahwa tanggal 1 Juni adalah hari lahirnya Pancasila.
c.       Piagam Jakarta (22 Juni 1945)
Pada tanggal 22 Juni 1945 sembilan tokoh nasional yang juga tokoh Dokuritu Zyunbi Tioosakay mengadakan pertemuan untuk membahas pidato serta usul – usul mengenai dasar negara yang tealh dikemukakan dalam sidang Badan Penyelidik. Sembilan tokoh tersebut dikenal dengan Panitia Sembilan yang setelah mengadakan sidang berhasil menyusun sebuah naskah piagam yang dikenal Piagam Jakarta yang didalamnya memuat Pancasila sebagai buah hasil pertama kali disepakati oleh sidang.
Adapun rumusan Pancasila sebagaimana termuat dalam Piagam Jakarta adalah sebagai berikut:
1.      Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk – pemeluknya
2.      Kemanuasiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

3.      Pengertian Pancasila secara Terminologis
Proklamasi Kemerdekaan tanggal 7 Agustus 1945 itu telah lahir melahirkan negara Republik Indonesia. Untuk melengkapi alat – alat perlengkapan negara sebagaimana lazimnya negara – negara yang merdeka, maka Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera mengadakan sidang. Dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah berhasil mengesahkan UUD negara Republik Indonesia yang dikenal dengan UUD 1945. Adapun UUD 1945 terdiri atas dua bagian yaitu Pembukaan UUD 1945 dan pasal – pasal UUD 1945 yang berisi 37 pasal, 1 Aturan Peralihan yang terdiri atas 4 pasal dan 1 Aturan Tambahan terdiri atas 2 ayat.
Dalam bagian Pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas empat alinea tersebut tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut:
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 inilah yang secara konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara Repbulik Indonesia, yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh rakyat Indonesia.