Senin, 15 April 2013

Kewirausahaan


1.      Prosedur GO Publik
Tahapan Proses Go Public :

1.      Tahap Persiapan untuk Go Publik
  1. Rekturisasi perusahaan
  2. Pemberesan surat-surat dan dokumentasi
  3. Dilakukan private placement

2.     Tahap Pendahuluan
  1. Penunjukan pihak yang terlibat
  2. Proses underwriting
  3. Rekturisasi anggaran dasar
  4. Pembuatan laporan dan dokumentasi go public
  5. Pencatatan pendahuluan atas saham-saham di bursa efek

3.      Proses Pelaksanaan Go Publik
  1. Proses pengajuan pernyataan pendaftaran
  2. Public expose
  3. Pembuatan dan percetak prospectus
  4. Road show
  5. Penjatahan di pasar modal
  6. Proses jual-beli saham di pasar sekunder
Perlu diingat, meskipun semua perusahaan yang go public layak dianggap sehat, namun hendaknya memperhatikan usia dan reputasi sebuah perusahaan sebelum membeli sahamnya.
2.      Jenis jenis kepemilikan
·         Perusahaan perseorangan
PengertianPerusahaanPerseorangan

perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki oleh seorang yang langsung memimpin perusahaan tersebut. Pemiliknya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang-utang perusahaan dan berkuasa penuh atas pengelolaan dan pengendalian perusahaan. tanggung jawab tidak terbatas artinya bahwa orang tersebut (pemilik) bertanggung jawab atas kewajiban atau utang-utangnya dengan mengorbankan modal yang dimasukkannya ke dalam perusahaan tersebut dengan dan dengan seluruh milik pribadinya. Perusahaan perseorangan ini paling banyak terdapat di Indonesia karena bentuknya sederhana dan mudah mendirikannya.

Kelebihan perusahaan perseorangan adalah :
  1. Seluruh laba menjadi miliknya. Bentuk perusahaan perseorangan memungkinkan pemilik menerima 100% laba yang dihasilkan perusahaan.
  2. Kepuasan Pribadi. Prinsip satu pimpinan merupakan alasan yang baik untuk mengambil keputusan.
  3. Kebebasan dan Fleksibilitas. Pemilik perusahaan perseorangan tidak perlu berkonsultasi dengan orang lain dalam mengambil keputusan.
  4. Sifat Kerahasiaan. Tidak perlu dibuat laporan keuangan atau informasi yang berhubungan dengan masalah keuangan perusahaan. Dengan demikian masalah tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh pesaing.
Sedangkan kelemahan perusahaan perseorangan adalah :
  1. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas. Artinya seluruh kekayaan pribadinya termasuk sebagai jaminan terhadap seluruh utang perusahaan.
  2. Sumber keuangan terbatas. Karena pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya.
  3. Kesulitan dalam manajemen. Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pengaturan karyawan dan sebagainya dipegang oleh seorang pimpinan. Ini lebih sulit apabila manajemen dipegang oleh beberapa orang.
  4. Kelangsungan usaha kurang terjamin. Kematian pimpinan atau pemilik, bangkrut, atau sebab-sebab lain dapat menyebabkan usaha ini berhenti kegiatannya.
·         Firma
Firma adalah asosiasi antara dua atau lebih individu sebagai pemilik untuk menjalankan perusahaan dengan tujuan mendapatkan laba. Untuk mendirikan persekutuan firma tidak dibutuhkan pengakuan resmi dari instansi pemerintah.
Sifat Persekutuan Firma
  1. Bentuk firma ini telah digunakan baik untuk kegiatan usaha berskala besar maupun kecil.
  2. Dapat berupa perusahaan kecil yang menjual barang pada satu lokasi, atau perusahaan besar yang mempunyai cabang atau kantor di banyak lokasi
  3. Masing-masing sekutu menjadi agen atau wakil dari persekutuan firma untuk tujuan usahanya
  4. Pembubaran persekutuan firma akan tercipta jika terdapat salah satu sekutu mengundurkan diri  atau meninggal.
  5. Tanggung Jawab seorang sekutu tidak terbatas pada jumlah investasinya.
  6. Harta benda yang diinvestasikan dalam persekutuan firma tidak lagi dimiliki secara terpisah oleh masing-masing sekutu.
  7. Masing-masing sekutu berhak memperolah pembagian laba persekutuan firma.
Kelebihan Persekutuan Firma
  1. Relatif mudah dalam pendirian dan pembubaran.
  2. Kebebasan serta keluwesan  dalam kegiatannya
  3. Suatu kesatuan usaha yang melaporkan pajak, bukan yang membayar pajak.
Kekurangan  Perseroan Terbatas dibanding Firma
  1. Membutuhkan modal yang cukup besar
  2. Kesatuan usaha yang membayar pajak, laba perseroan terkena tarif pajak perseroan.
·         CV
Pengertian CV

Persekutuan Komanditer atau yang sering disebut CV menurut Pasal 19 KUHD adalah suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan, serta bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan itu. Sedangkan menurut Buchari Alma (2006:62) yang dimaksud dengan persekutuan komanditer adalah bentuk persekutuan yang didirikan oleh seseorang atau lebih sekutu yang merupakan pemberi modal dan bertanggung jawab terbatas sebesar modal penyertaannya.
Berdasarkan uraian di atas, penulis menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan persekutuan komanditer atau yang disebut dengan CV adalah suatu bentuk kerja sama yang terdiri dari satu atau beberapa orang (sekutu) yang mempercayakan uang atau barang kepada seseorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin
·         PT
Pengertian PT

Perseroan terbatas merupakan  organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya

3.      Bentuk – bentuk kerja sama
Dalam setiap negara pasti terjadi kerjasama dengan negara lainnya baik dalam bidang ekonomi atau dalam bidang-bidang lainnya.
Kerjasama antar negara ini mempunyai tujuan untuk menyebarkan hasil suatu produksi dari suatu negara ke negara-negara lainnya.
Jadi dapat disimpulkan bahwa Kerjasama Internasional itu adalah hubungan dalam bentuk ekonomi antara suatu negara dengan negara lainnya di dunia.
Lalu apa tujuan diadakannya kerjasama Internasional ini? Apa saja bentuk bentuk kerjasama Internasional itu?
Menjawab pertanyaan pertama yaitu tentang tujuan diadakannya kerjasama Internasional ini adalah sebagai berikut :

1.      Membebaskan bangsa-bangsa di dunia dari kemiskinan dan kelaparan
2.      Membebaskan bangsa-bangsa dari keterbelakangan di bidang ekonomi 
3.      Memajukan perdagangan
4.      Mempercepat pertumbuhan ekonomi
5.      Meningkatkan kestabilan dalam bidang ekonomi, politik, sosial, budaya dan pertahanan keamanan
6.      Memelihara ketertiban dan perdamaian dunia
7.      Meningkatkan dan memperat tali persahabatan antarbangsa di dunia.
Kemudian,pertanyaan kedua tentang Apa saja bentuk bentuk kerjasama Internasional itu? bentuknya ada beberapa macam diantaranya :
  • Bilateral
  • Multilateral
  • Regional
  • Internasional