Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk
Kekuasaan (Kratos) dari, oleh, dan untuk Rakyat (Demos). Menurut konsep
demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan
rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos
menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya
populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal
mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas
hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan
urusan publik atau pemerintahan.
Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian
Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
1. Pemerintahan Monarki
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
1. Pemerintahan Monarki
Kata Monarki berasal dari bahasa
yunani. Monos yang artinya Satu dan Archein yang artinya Pemerintah,jadi
dapat diartikan Pemerintahan Monarki merupakan sejenis pemerintahan dalam suatu
negara yang dipimpin oleh satu orang (raja)
(Monarki Mutlak, Monarki Konstitusional, dan Monarki Parlementer)
(Monarki Mutlak, Monarki Konstitusional, dan Monarki Parlementer)
- Monarki Mutlak : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja dan bentuk kekuasaanya tidak terbatas
- Monarki Konstitusional : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi
- Monarki Parlementer : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaannya yang tertinggi berada ditangan parlemen
2. Pemerintahan Republik
Pemerintahan Republik berasal dari bahasa latin, RES yang artinya Pemerintahan dan PUBLICA yang berarti Rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Dipandang dari bagaimana keterkaitan
antar badan atau organisasi negara dalam berhubungan, Demokrasi dapat dibedakan
dalam 3 bentuk, yaitu sebagai berikut:
1. Demokrasi dengan
sistem Parlementer
Menurut
sistem ini ada hubungan yang erat antara badan eksekutif (pemerintah) dan badan
legislative (badan perwakilan rakyat).
Tugas
atau kekuasan eksekutif diserahkan kepada suatu badan yang disebut kabinet atau
dewan menteri. Menteri-menteri, baik secara perorangan maupun secara
bersama-sama sebagai kabinet (dewan menteri), mempertanggungjawabkan segala
kebijaksanaan pemerintahannya kepada parlemen (badan perwakilan rakyat).
Apabila pertanggungjawaban menteri atau dewan menteri diterima oleh parlemen
maka kebijaksanaan tersebut dapat terus dilaksanakan dan dewan menteri tetap
melaksanakan tugasnya sebagai menteri. Akan tetapi, apabila pertanggungjawaban
menteri atau dewan menteri ditolak parlemen maka parlemen dapat mengeluarkan
suatu keputusan yang menyatakan tidak percaya (mosi tidak percaya) kepada
menteri yang bersangkutan atau para menteri (kabinet). Jika itu terjadi, maka
menteri atau para menteri tersebut harus mengundurkan diri. Hal ini akan
menyebabkan timbulnya krisis kabinet.
Sistem
Parlemen ini memiliki kelebiahan dan kelemahan, kelebihannya, rakyat
dapat menjalankan fungsi pengewasan dan peranannya dalam penyelenggaraan
pemerintahan negara, sedangkan kelemahannya, kedudukan badan eksekutif
tidak stabil, selalu terancam adanya penghentian ditengah jalan karena adanya
mosi tidak percaya dari badan perwakilan rakyat sehingga terjadi krisis
kabinet. Akibatnya, pemerintah tidak dapat menyelesaikan program-program yang
telah direncanakan.
2. Demokrasi dengan sistem
pemisahan kekuasaan
Dalam
sistem ini, hubungan antara badan eksekutif dan badan legislative dapat
dikatakan tidak ada. Pemisahan yang tegas antara kekuasaan eksekutif
(pemerintah) dan legislative (badan perwakilan rakyat) ini mengingatkan kita
pada ajaran dari Montesquie yang dikenal dengan ajaran Trias Politika.
Menurut
ajaran Trias Politika, kekeuasaan negra dibagi menjadi tiga kekuasaan
yang satu sama lainnya terpisah dengan tegas. Ketika kekuasaan tersebut ialah
sebagai berikut:
·
Kekuasaan
legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat Undang-Undang.
·
Kekuasaan
eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan Undang- Undang.
·
Kekuasaan
yudikatif, yaitu kekuassan untuk mengadili.
Dalam
system pemisahan kekuasaan, badan eksekutif atau pemerintah terdiri dari
presiden sebagai kepala pemarintahan dan dibantu oleh para menteri-menteri.
Sebagai
salah satu sistem dalam demokrasi, sistem pemisahan kekuasaan juga memiliki
kelebihan dan kelemahannya. Kelebihannya, ada kestabilan pemerintah
karena mereka tidak dapat dijatuhkan dan dibubarkan oleh badan perwakilan
rakyat (parlemen) sehingga pemerintah dapat melaksanakan program-programnya
dengan baik, sedangkan Kelemahannya, dapat mendorong timbulnya pemusatan
kekuasaan di tangan presiden serta lemahnnya pengawasan dari rakyat.
3. Demokrasi dengan
sistem referendum
Dalam
sistem refendum (pengawasa langsung oeh rakyat) ini badan tugas legilatif
(badan perwakilan rakyat) selalu berada dalam pengawasan rakyat. Dalam hal
inipengawasannya dilaksanakan dalam bentuk refendum, yaitu pemungutan suara
langsung oleh rakyat tanpa melalui badan legilatif. Sistem ini di bagi dalam dua
kelompok, yaitu referendum obligatoire dan referendum fakultatif.
Referendum obligatoire (refendum yang wajib), Referendum obligatoire adalah
referendum yang menentukan berlakunya suatu undang-undang atau suatu
peraturan. Artinya, suatu undang-undang baru dapat berlaku apabila mendapat
persetujuan rakyat melalui referendum atau pemungutan suara langsung oleh
rakyat tanpa melalui badan perwakilan rakyat.
Referendum fakultatif (referendum yang tidak wajib), Referendum fakultatif adalah
refendum yang menentukan apakah suatu undang-undang yang sedang berlaku dapat
terus dipergunakan atau tidak, atau perlu ada tidaknya perubahan-perubahan.
Demokrasi
dengan sistem pengawasan oleh rakyat ini berlaku dalam sistem pemerintahan
negara Swiss. Seperti kedua sistem sebelumnya , sistem referendum pun memiliki
kelebihan dan kelemahan.
·
Kelebihannnya, rakyat dilibatkan penuh dalam pembuatan undang-undang.
·
Kelemahannya, tidak semua rakyat memiliki pengetahuan yang cukup
terhadap undang-undang yang baik dan pembuatan undang-undang menjadi lebih
lambat.
Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Pada dasarnya Pendidikan Pendahuluan
Bela Negara diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara
menyadarkan segenap warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara
Bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
Bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
Wujud Dari Usaha Bela Negara
Kesiapan
dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan
kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah
Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD ’45.
Asas demokrasi dalam pembelaan Negara
Asas demokrasi dalam pembelaan Negara
Berdasarkan
pasal 27 ayat (3) UUD ’45, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan
kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan asas demokrasi. Asas
demokrasi dalam pembelaan negara mencakup dua arti :
- Bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD ’45 dan perundang-undangan yang berlaku.
- Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing
Tidak ada komentar:
Posting Komentar