Senin, 16 April 2012

Tulisan Kewarganegaraan


NORMA, HUKUM, DAN PERATURAN

A.      Pendahuluan
Manusia sejak dilahirkan mempunyai sifat monodualis, yaitu sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Kedua sifat itu selalu melekat pada diri setiap manusia. Kesadaran akan diri sendiri itu menyebabkan manusia hidupnya mengetahui kebutuhannya dan menyadari cara memenuhi kebutuhannya.

Selain memperhatikan kepentingan diri sendiri, manusia juga memperhatikan dunia sekitar hidupnya, yaitu lingkungan masyarakat. Dalam lingkungan masyarakat, manusia berusaha menyesuaikan diri agar terjadi keserasian hidup bersama. Ia menyadari bahwa manusia hanya dapat hidup wajar jika hidup bermasyarakat. Hal ini sesuai pendapat Aristoteles bahwa manusia adalah Zoon politicon, artinya manusia adalah makhluk yang mempunyai hasrat untuk hidup bermasyarakat.

Manusia sebagai makhluk Tuhan, maka sudah semestinya semua perbuatan manusia harus dapat dipertanggungjawabkan terhadap TuhanYang Maha Esa. Untuk bergaul dengan orang lain, manusia memerlukan aturan, pedoman, atau pegang hidup bersama yang disebut norma atau hukum masyarat. Norma mengatur ketertiban hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga terjadi suasana yang tertib dan teratur.

B.      Hakikat Norma, Kebiasaan, Adat Istiadat dan Peraturan yang Berlaku
Aristoteles member julukan manusia sebagai mahkluk social (Zoon Politicon) artinya secara kaidah hidup manusia selalu diharapkan pada hubungan dengan manusia lain. Hubungan secara terus – menerus dan berkelanjutan pun mengilhami manusia untuk membentuk suatu wadah yang disebut masyarakat. Di dalam masyarakat inilah setiap manusia berusaha memenuhi kebutuhan dan menyalurkan aspirasinya.
Untuk mengatur segala kelompok antar individu dan individu dengan masyarakat serta masyarakat dengan masyarakat inilah diperlukan suatu aturan yang disebut norma. Dengan norma inilah diharapkan mampu menciptakan keutuhan dunia dan keteraturan masyarakat sesuai dengan tujuan dan keinginan semua pihak.
Norma adalah kaidah atau ketentuan – ketentuan yang mengatur kehidupan dan hubungan manusia dalam arti luas. Dengan kata lain, norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat yang dipakai sebagai panduan, tatanan dan kendali tingkah laku yang sesuai dan diterima. Setiap warga masyarakat harus patuh kepada norma – norma yang berlaku.
            Macam – macam norma yang ada dalam masyarakat yaitu :
1.      Norma Agama
Norma agama adalah norma yang bersumber pada wahyu Tuhan dan ini berisi larangan – larangan, perintah, dan anjuran yang wajib ditaati oleh umat manusia. Norma agama bertujuan untuk menguasai atau mengatur kehidupan pribadi dalam mempercayai atau menyakini kekuatan dan kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa. Yang menaati norma agama adalah pemeluknya. Siapa yang melanggar dianggap berdosa dan yang menaatinya akan mendapat pahala.

2.       Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan merupakan peraturan hidup yang di anggap bersumber dari hati nurani manusia. Ajaran norma ini, antara lain jangan membenci sesama manusia, tidak boleh curiga, tidak berkhianat, dan sebagainya.
3.      Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang menjadi kebiasaan dan berlaku dalam lingkungan masyarakat tertentu. Norma kesopanan sering disebut juga istiadat. Norma kesopanan berisi kebiasaan – kebiasaan yang telah menjadi adat dalam kehidupan masyarakat.
4.      Norma Hukum
Norma hokum adalah peraturan – peraturan yang dibuat oleh Negara secara tertulis dan mempunyai sanksi yang tegas. Norma hukum berisi peraturan yang mengikat setiap orang. Orang yang melanggar norma hokum akan mendapatkan sanksi berupa hukuman atau denda dari Negara.
C.      Perlunya Menaati Norma – norma di Masyarakat
Manusia mempunyai arti atau makna apabila manusia tersebut berada di tengah – tengah  dan bersama – sama dengan manusia lain, saling berinteraksi, dan bekerja sama dengan yang lain, sebaliknya manusia kurang berarti atau kurang bermakna apabila terlepas dari manusia lain, hidup terpisah dan menyendiri. Semua itu dikarenakan sudah menjadi kodratnya bahwa di samping sebagai makhluk individu/pribadi manusia juga sebagai makhluk sosial.
Dalam hidup bersama dengan orang lain, mungkin terjadi hubungan baik dan harmonis, akan tetapi mungkin juga terjadi pertentangan, perselisihan dan benturan – benturan kepentingan di antara masyarakat. Untuk mengatasi masalah tersebut maka diperlukan norma dalam masyarakat yang mengatur kehidupan masyarakat tertib, tentram dan harmonis.
Perlunya menaati norma yang berlaku antara lain :
1.      Perlunya menaati norma agama
2.      Perlunya menaati norma kesusilaan
3.      Perlunya menaati norma kesopanan
4.      Perlunya menaati norma hokum

D.     Hukum
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara atas hukum, tidak berdasar atas kekuasaan. Hal ini sesuai dengan Undang  Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat 3 yang menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum. Hal ini mengandung pengertian bahwa negara dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum.
Ada beberapa pengertian hukum, antara lain sebagai berikut :
1.      Hukum adalah seperangkat ketentuan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan mempunyai kekuatan yang mengikat atau memaksa bagi pelanggarnya.
2.      Hukum adalah himpunan pertunjuk hidup yang berisi perintah – perintah dan larang – larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat.
3.      Hukum adalah aturan – aturan yang dibuat oleh badan – badan resmi(yang berwenang) yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat disertai sanksi tertentu bagi pelanggarnya.
Dengan demikian, pengertian hukum itu mengandung unsur – unsur sebagai berikut :
1.      Seperangkat peraturan untuk membatasi tingkah laku manusia dalam masyarakat.
2.      Perbuatan yang dilakukan oleh badan/lembaga dalam masyarakat.
3.      Sifatnya maksa.
4.      Sanksi atau ancaman hukuman tertentu bagi pelanggarnya.
Hukum bertujuan untuk mengatur tingkah laku manusia di dalam hidup bermasyarakat. Dan fungsi hukum adalah melindungi hak – hak setiap orang agar tidak dilanggar orang lain. Hukum yang berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif.
E.      Jenis – jenis Hukum Nasional
Indonesia adalah negara yang merdeka dan berdaulat. Dalam hidup bernegara, aturan tata tertib mutlak sangat diperlukan untuk menjaga dan melindungi hak – hak warga negara dan mengatur jalannya pemerintahan negara. Masyarakat negara mempunyai dua landasan yaitu landasan ideologi dan landasan struktual (Pancasila dan UUD 1945).
            Macam – macam hukum yaitu :
1.      Hukum menurut bentuk atau wujudnya.
2.      Hukum menurut wilayah berlakunya.
3.      Hukum menurut waktu berlakunya.
4.      Hukum menurut pribadi yang diatur.
5.      Hukum menurut isinya.

Daftar Pustaka :
  • Lks Pendidikan Kewarganegaraan penerbit PENTA KARYA MANDIRI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar