NORMA, HUKUM, DAN PERATURAN
A. Pendahuluan
Manusia
sejak dilahirkan mempunyai sifat monodualis, yaitu sebagai makhluk individu dan
makhluk sosial. Kedua sifat itu selalu melekat pada diri setiap manusia.
Kesadaran akan diri sendiri itu menyebabkan manusia hidupnya mengetahui
kebutuhannya dan menyadari cara memenuhi kebutuhannya.
Selain
memperhatikan kepentingan diri sendiri, manusia juga memperhatikan dunia
sekitar hidupnya, yaitu lingkungan masyarakat. Dalam lingkungan masyarakat,
manusia berusaha menyesuaikan diri agar terjadi keserasian hidup bersama. Ia
menyadari bahwa manusia hanya dapat hidup wajar jika hidup bermasyarakat. Hal
ini sesuai pendapat Aristoteles bahwa
manusia adalah Zoon politicon, artinya manusia adalah makhluk yang mempunyai
hasrat untuk hidup bermasyarakat.
Manusia
sebagai makhluk Tuhan, maka sudah semestinya semua perbuatan manusia harus
dapat dipertanggungjawabkan terhadap TuhanYang Maha Esa. Untuk bergaul dengan
orang lain, manusia memerlukan aturan, pedoman, atau pegang hidup bersama yang
disebut norma atau hukum masyarat. Norma mengatur ketertiban hidup
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga terjadi suasana yang tertib dan
teratur.
B.
Hakikat Norma, Kebiasaan, Adat Istiadat
dan Peraturan yang Berlaku
Aristoteles member
julukan manusia sebagai mahkluk social (Zoon Politicon) artinya secara kaidah
hidup manusia selalu diharapkan pada hubungan dengan manusia lain. Hubungan
secara terus – menerus dan
berkelanjutan pun mengilhami manusia untuk membentuk suatu wadah yang disebut masyarakat.
Di dalam masyarakat inilah setiap manusia berusaha memenuhi kebutuhan dan
menyalurkan aspirasinya.
Untuk mengatur segala kelompok antar individu dan individu
dengan masyarakat serta masyarakat dengan masyarakat inilah diperlukan suatu
aturan yang disebut norma. Dengan
norma inilah diharapkan mampu menciptakan keutuhan dunia dan keteraturan
masyarakat sesuai dengan tujuan dan keinginan semua pihak.
Norma adalah kaidah atau ketentuan – ketentuan yang mengatur
kehidupan dan hubungan manusia dalam arti luas. Dengan kata lain, norma adalah aturan
atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat yang dipakai
sebagai panduan, tatanan dan kendali tingkah laku yang sesuai dan diterima.
Setiap warga masyarakat harus patuh kepada norma – norma yang berlaku.
Macam – macam norma yang ada dalam
masyarakat yaitu :
1. Norma
Agama
Norma agama adalah
norma yang bersumber pada wahyu Tuhan dan ini berisi larangan – larangan,
perintah, dan anjuran yang wajib ditaati oleh umat manusia. Norma agama
bertujuan untuk menguasai atau mengatur kehidupan pribadi dalam mempercayai
atau menyakini kekuatan dan kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa. Yang menaati norma
agama adalah pemeluknya. Siapa yang melanggar dianggap berdosa dan yang
menaatinya akan mendapat pahala.
2. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan merupakan peraturan hidup yang di anggap
bersumber dari hati nurani manusia. Ajaran norma ini, antara lain jangan
membenci sesama manusia, tidak boleh curiga, tidak berkhianat, dan sebagainya.
3. Norma
Kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang menjadi
kebiasaan dan berlaku dalam lingkungan masyarakat tertentu. Norma kesopanan
sering disebut juga istiadat. Norma kesopanan berisi kebiasaan – kebiasaan yang
telah menjadi adat dalam kehidupan masyarakat.
4. Norma
Hukum
Norma hokum adalah peraturan – peraturan yang dibuat oleh
Negara secara tertulis dan mempunyai sanksi yang tegas. Norma hukum berisi
peraturan yang mengikat setiap orang. Orang yang melanggar norma hokum akan
mendapatkan sanksi berupa hukuman atau denda dari Negara.
C.
Perlunya Menaati Norma – norma di
Masyarakat
Manusia mempunyai arti atau makna apabila manusia tersebut
berada di tengah – tengah dan bersama –
sama dengan manusia lain, saling berinteraksi, dan bekerja sama dengan yang
lain, sebaliknya manusia kurang berarti atau kurang bermakna apabila terlepas
dari manusia lain, hidup terpisah dan menyendiri. Semua itu dikarenakan sudah
menjadi kodratnya bahwa di samping sebagai makhluk individu/pribadi manusia
juga sebagai makhluk sosial.
Dalam hidup bersama dengan orang lain, mungkin terjadi
hubungan baik dan harmonis, akan tetapi mungkin juga terjadi pertentangan,
perselisihan dan benturan – benturan kepentingan di antara masyarakat. Untuk
mengatasi masalah tersebut maka diperlukan norma dalam masyarakat yang mengatur
kehidupan masyarakat tertib, tentram dan harmonis.
Perlunya
menaati norma yang berlaku antara lain :
1. Perlunya
menaati norma agama
2. Perlunya
menaati norma kesusilaan
3. Perlunya
menaati norma kesopanan
4. Perlunya
menaati norma hokum
D.
Hukum
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara atas hukum,
tidak berdasar atas kekuasaan. Hal ini sesuai dengan Undang Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat 3 yang
menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum. Hal ini mengandung
pengertian bahwa negara dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh
hukum.
Ada
beberapa pengertian hukum, antara lain sebagai berikut :
1. Hukum
adalah seperangkat ketentuan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat
yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan mempunyai kekuatan yang mengikat
atau memaksa bagi pelanggarnya.
2. Hukum
adalah himpunan pertunjuk hidup yang berisi perintah – perintah dan larang –
larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat.
3. Hukum
adalah aturan – aturan yang dibuat oleh badan – badan resmi(yang berwenang)
yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan
masyarakat disertai sanksi tertentu bagi pelanggarnya.
Dengan
demikian, pengertian hukum itu mengandung unsur – unsur sebagai berikut :
1. Seperangkat
peraturan untuk membatasi tingkah laku manusia dalam masyarakat.
2. Perbuatan
yang dilakukan oleh badan/lembaga dalam masyarakat.
3. Sifatnya
maksa.
4. Sanksi
atau ancaman hukuman tertentu bagi pelanggarnya.
Hukum bertujuan untuk mengatur tingkah laku manusia di dalam
hidup bermasyarakat. Dan fungsi hukum adalah melindungi hak – hak setiap orang
agar tidak dilanggar orang lain. Hukum yang berlaku dalam masyarakat disebut
hukum positif.
E.
Jenis – jenis Hukum Nasional
Indonesia adalah
negara yang merdeka dan berdaulat. Dalam hidup bernegara, aturan tata tertib
mutlak sangat diperlukan untuk menjaga dan melindungi hak – hak warga negara
dan mengatur jalannya pemerintahan negara. Masyarakat negara mempunyai dua
landasan yaitu landasan ideologi dan landasan struktual (Pancasila dan UUD
1945).
Macam – macam hukum yaitu :
1. Hukum
menurut bentuk atau wujudnya.
2. Hukum
menurut wilayah berlakunya.
3. Hukum
menurut waktu berlakunya.
4. Hukum
menurut pribadi yang diatur.
5. Hukum
menurut isinya.
Daftar Pustaka :
- Lks Pendidikan Kewarganegaraan penerbit PENTA KARYA MANDIRI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar