PENGGABUNGAN BADAN
USAHA DAN KONTRIBUSI RELATIF PERUSAHAAN YANG BERGABUNG
Ringkasan catatan.
A. Penggabungan Badan Usaha
Usaha pengembangan atau perluasan dengan cara menggabungkan
dua atau lebih perusahaan.
B. Manfaat dan Tujuan dari Penggabungan Usaha
-
Pemasaran yang lebih luas.
-
Meningkatkan volume penjualan.
-
Produksi dan manajemen yang lebih baik.
-
Penghematan biaya melalui operasi yang ekonomis
dan efisien.
-
Mengatur persaingan perusahaan sehingga dapat
dicapai titik keseimbangan antara permintaan dan penawaran.
C. Bentuk Penggabungan Usaha
1.
Merger / Statutory merger
penggabungan dua perusahaan menjadi
satu, kemudian perusahaan lainnya menjadi anak perusahaannya atau dibubarkan.
Contoh: Trans TV + Trans 7 menjadi
Trans Crop
2.
Konsolidasi / Statutory consolidation
Penggabungan usaha dimana ke dua
perusahaan yang bergabung dibubarkan lalu membentuk perusahaan baru.
Contoh: Bank Bumi Daya + Bank Bapindo
+ Bank Dagang Negara + Bank Exim menjadi satu dengan nama Bank Mandiri
3.
Afiliasi
Perusahaan yang bergabung tetap berdiri dan tetap menjalankan kegiatan
operasional, akan tetapi salah satu akan menguasai perusahaan lain.
D. Kontribusi Relatif Perusahaan – Perusahaan yang
Bergabung
Perusahaan yang baru dibentuk akan
mengeluarkan modal saham sebagai alat pembayaran kepada perusahaan – perusahaan
yang digabung, dapat dipakai dua cara pendekatan :
1.
Kontribusi Relatif dari Kekayaan bersih
Laporan keuangan dari masing
masing pihak harus disusun atas dasar harga pasarnya.
2.
Kontribusi Relatif dari Laba yang Diproyeksikan
Penentu besarnya kontribusi relatif dari rata – rata keuntungan kepada
perusahaan yang baru dibentuk memerlukan juga bantuan dari ahli di bidang ini.
Adapun langkah yang harus dilakukan:
o
Laporan
L/R dari perusahaan yang digabung harus disusun sesuai dengan prinsip – prinsip
akuntansi lazim, seperti pada neraca.
o
Jika ada prosedur penentu L/R yang meyimpang
dari prinsip akuntansi, maka diperlukan adanya penyesuaian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar